Kasus penipuan melalui internet banking
Kasus penipuan melalui internet banking
Kasus
dugaan penipuan dikota medan yang bermoduskan transfer uang melalui
Internet Banking Danamon ke Bank Central Asia yang dilakukan oleh
tersangka Erik Leo alias Hansen terhadap Bie Hok akhirnya pihak Bank
Indonesia Pusat Jakarta mulai angkat bicara. “Unsur-unsur ini cukup
jelas untuk menjerat tersangka dengan UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008, yakni print out Internet
Banking Bank Danamon itu merupakan bukti elektronik yang dapat
ditelusuri melalui elektronik dan jejak-jejaknya dapat dilacak, ada
sarananya dan sarana tersebut bisa ditelusuri,“ ungkap Bagian Pengawasan
Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pusat, Agus Sistyo W kepada Waspada Online. Menurutnya
kasus yang menimpa korban Bie Hok selaku nasabah BCA Cabang Jalan Asia
Medan adalah pelanggaran UU ITE atau pun diduga kejahatan Cyber Crime (dunia
maya). Kasus tersebut ditangani Unit Jahtanras Poltabes MS dengan
menjerat tersangka dengan Pasal 372-378 saja dan berkasnya pun sudah
pulang-pergi sebanyak 3 kali . “Dari Poltabes MS ke JPU Herbert
Hutabarat SH bulak-balik”. Tentu dalam kasus tersebut di indikasi
penyidik yang menanganinya kurang faham dengan UU ITE No 11 Tahun 2008,
seharusnya penyidik bisa menjerat tersangka pengusaha CS COM dengan UU
ITE NO 11 Tahun 2008 Pasal 35, kata Bie Hok yang juga aktifis LSM Badan
Investigasi Nasional
Diposkan 13th April 2010 oleh Media Informasi & Komunikasi
Tidak ada komentar: