Header Ads

Kasus penipuan melalui internet banking

 

Kasus dugaan penipuan dikota medan yang bermoduskan transfer uang melalui Internet Banking Danamon ke Bank Central Asia yang dilakukan oleh tersangka Erik Leo alias Hansen terhadap Bie Hok akhirnya pihak Bank Indonesia Pusat Jakarta mulai angkat bicara. “Unsur-unsur ini cukup jelas untuk menjerat tersangka dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008, yakni print out Internet Banking Bank Danamon itu merupakan bukti elektronik yang dapat ditelusuri melalui elektronik dan jejak-jejaknya dapat dilacak, ada sarananya dan sarana tersebut bisa ditelusuri,“ ungkap Bagian Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Pusat, Agus Sistyo W kepada Waspada Online. Menurutnya kasus yang menimpa korban Bie Hok selaku nasabah BCA Cabang Jalan Asia Medan adalah pelanggaran UU ITE atau pun diduga kejahatan Cyber Crime (dunia maya). Kasus tersebut ditangani Unit Jahtanras Poltabes MS dengan menjerat tersangka dengan Pasal 372-378 saja dan berkasnya pun sudah pulang-pergi sebanyak 3 kali . “Dari Poltabes MS ke JPU Herbert Hutabarat SH bulak-balik”. Tentu dalam kasus tersebut di indikasi penyidik yang menanganinya kurang faham dengan UU ITE No 11 Tahun 2008, seharusnya penyidik bisa menjerat tersangka pengusaha CS COM dengan UU ITE NO 11 Tahun 2008 Pasal 35, kata Bie Hok yang juga aktifis LSM Badan Investigasi Nasional
Diposkan oleh

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.